Tomohon, CAKRAWALA – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tomohon memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kota Tomohon, Rabu 29 November 2023
“Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini secara garis besar yaitu restrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kelima jenis pajak tersebut yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan,” urainya.
Kewenangan pemungutan objek pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota dijelaskannya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sementara untuk penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
“Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” tutur wali kota.
“Dalam ranperda yang diajukan secara garis besar terdiri dari 7 Bab dan 85 Pasal namun setelah disesuaikan dengan PP 35 Tahun 2023 maka terjadi perubahan menjadi 12 Bab 122 Pasal,” tandas Caroll.