Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Di KPI HUT ke-2 GMIM Winalian, Jemaat Diajak Bangun Sinergitas dan Kerja Sama
Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat di 10 Kelurahan Kecamatan Tomohon Utara Sukses Dige...
GreyAp Ukir Sejarah Masuk Final Olimpiade, Wenny Lumentut Beri Dukungan
Tournament of Flower 10 Agustus 2024, dr Kartika Berharap Kabupaten/Kota di Sulut Ikuti TIFF
Gelar Kampanye Terbuka, Banteng TomUt Unjuk Kekuatan
Jimmy Eman dan Syerly Sompotan Gelar Ibadah Syukur Empat Tahun Kepemimpinan

