CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Cherly Mantiri SH dan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Peringatan Hardiknas, Wali Kota Tomohon Canangkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
13,7 Persen Tomohon Lampaui Target Nasional Penurunan Stunting, Senduk: Kerja Keras Semua Stakeholde...
Pejabat Pemkot Tomohon Diwacanakan Gunakan Baju Adat Dalam Tugas Kedinasan
Majukan Sektor Transportasi, Pemkot Tomohon Jalin Kerja Sama Dengan Poltrada Bali
Mantan Kapolda Metro Jaya Sebut Tomohon Miliki Daya Tarik Tersendiri
Wali Kota Tomohon Ibadah Bersama Dengan Jemaat GMIM Efrata Kamasi Satu

