CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Cherly Mantiri SH dan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Anugerah Tomohon Diharapkan Menjadi BLUD
Berhasil Terapkan Sistem Merit, Pemkot Tomohon Raih Penghargaan di Anugerah Meritokrasi 2023
Nataru, Ada Penambahan Lapak di Pasar Beriman Tomohon
70 Sampel per Hari, Tomohon Kini Punya Laboratorium PCR
Djemmy Sundah Pimpin Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda RPJMD Tomohon 2021-2026
HUT ke-19, Tomohon Telah Dewasa Dengan Capaian Pembangunan Yang Merata

