CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Cherly Mantiri SH dan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Miky Wenur Sosialisasikan Perda Perubahan APBD Tomohon 2022 Kepada Milenial Walian
FGD, Wenny Lumentut Sentil Soal Hibah dan Penganggaran Bansos
Wenny Lumentut: Seorang Sahabat Menaruh Kasih Setiap Waktu
Gambaran Realisasi Investasi di Tomohon, Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM
Mantan Dirdik KPK Apresiasi Polres Tomohon: Penerimaan Yang Luar Biasa
Ini Pesan Wali Kota Kepada Pemenang Putra Putri Tomohon 2023

