Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengolahan Sampah bagi masyarakat di Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Senin 31 Oktober 2023.
Sosialiasasi dibuka oleh Sekretaris DPRD Steven Waworuntu SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH dengan nara sumber Cherly Mantiri SH dan Julianita Wongkar BBus MComm.
Dalam pemaparannya, Mantiri mengingatkan warga soal pentingnya mematuhi aturan pengelolaan sampah.
Diungkapkannya, warga harus lebih menyadari akan pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan termasuk mematuhi jam buangan sampah sebagaimana yang tertuang dalam ranperda ini.
“Jam buangan sampah diterapkan mulai pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita yang kemudian dilanjutkan tim pengangkut sampah untuk dibawa ke TPA atau Tempat Pembuangan Akhir. Sehingga nantinya kami meminta kepada warga untuk memperhatikan soal ini dan tentunya jangan membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya,” pungkas Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tomohon.

