oleh

Caroll Senduk Sampaikan Ungkapan Terima Kasih dan Penghargaan Kepada DPRD Tomohon Masa Jabatan 2019-2024

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Tomohon Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tondano YM Dr Erenst Jannes Ulaen SH MH, Selasa 17 September 2024. Wali Kota Tomohon dalam kesempatan tersebut hadir didampingi oleh Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Karundeng dan menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri dan menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada para anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Kemudian ia juga mengungkapkan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.

BACA JUGA :  Kominfo Siapkan Live Streaming Prosesi Pemakaman Mantan Ketua TP-PKK 2005-2010

Rapat paripurna ini dikatakannya merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu: fungsi pembentukan peraturan daerah (perda). fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi redaksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambal masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

Komentar