CAKRAWALLA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2020-2040 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (19/01/2021).
Wakil Wali Kota Syerly Sompotan dalam penjelasannya mengatakan, luas wilayah Kota Tomohon 169,1 kilometer persegi atau 16.910 Ha sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara Ranperda Rancangan RTRW Kota Tomohon ini terdiri dari tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Juga dalam ranperda ini terdapat rencana struktur ruang wilayah Kota Tomohon yang terdiri atas: Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang terbagi atas Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan Pusat Lingkungan (PL), sistem jaringan prasarana kota yang terdiri atas sistem jaringan prasarana transportasi, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan prasarana telekomunikasi, sistem jaringan prasarana sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.
Adapun luas kawasan lindung sebesar 5.198,81 hektar yang terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya, ruang terbuka hijau dan kawasan lindung geologi; luas kawasan budidaya sebesar 11.623,55 hektar terdiri dari kawasan hutan produksi terbatas, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan hutan rakyat, kawasan pertahanan dan keamanan.
Selain pola ruang, dalam rancangan RTRW Kota Tomohon juga terdapat kawasan strategis yang terdiri atas kawasan strategis nasional di wilayah Kota Tomohon yaitu kawasan strategis pariwisata nasional Tomohon-Tondano dan sekitarnya, kawasan strategis kota yang terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya dan kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan atau teknologi tinggi.
“Perlu kami informasikan, bahwa peta Kota Tomohon dalam ranperda ini disajikan dalam skala 1:25.000, hal ini sesuai ketentuan bahwa peta tata ruang kota mengikuti skala dimaksud. Proses penyusunan peta RTRW juga telah mengalami suatu tahapan yang panjang di Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi akhir,” tutur Sompotan. (*)


