CAKRAWALLA – Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon tahun 2021 dirangkaikan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2021 dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Kamis (24/06/2021).
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH memintakan kepada para lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus mengimbau agar melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. “Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo PBB-P2 tahun ini adalah 31 Oktober 2021,” jelas Senduk.
Mengacu Undang-undang Pajak Daerah di lingkup Pemkot Tomohon, dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dikatakannya didukung dengan Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2.
Sementara kepada aparatur pemerintah, wali kota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2 sehingga diharapkan dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun di masa pandemi saat ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menjelaskan, pemutakhiran PBB-P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian BPHTB, karena itu diharapkan seluruh aparat kelurahan dan kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak PBB-P2 dengan tetap di koridor regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menyerahkan DHKP-SPPT kepada para camat dan lurah yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada Lurah Kamasi I yang didahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan.


