Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi serta pendapat akhir wali kota soal Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan serta pembentukan panitia khusus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon, Senin 10 Juli 2023
Saat menyampaikan sambutannya, Senduk mengatakan tujuan utama adanya peraturan daerah ini adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah ini dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya seperti memihak pada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berwawasan lingkungan dan budaya.
“Adapun fungsi peraturan daerah ini antara lain sebagai sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah; merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam fungsi ini, katanya peraturan daerah tunduk pada ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945; dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah,” pungkas wali kota.

