Tomohon, CAKRAWALA – Kendaraan khususnya roda empat tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor akhir-akhir ini marak dan makin sering terlihat di Kota Tomohon.
Padahal, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanski pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menykapi hal ini, Kepala Satuan Lalu Lantas (Kasat Lantas) Polres Tomohon Iptu Julio Jagratara Tampoi SH mengatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika menemukannya (kendaraan tanpa TNKB) di lapangan.
“Jika ditemukan kita tindak tegas. Kita periksa dulu kelengkapan surat-suratnya, jika ada kita tilang dan menyuruh pemilik kendaraan memasangnya. Namun jika tidak, langsung dilakukan penahanan terhadap kendaraan dengan antisipasi lain yakni kendaraan bodong,” tuturnya kepada cakrawala.web.id.
Di lapangan dia bilang, anggota lantas akan tempatkan di beberapa lokasi strategis seperti pusat kota dan akan terus berkoordinasi guna melakukan pemantauan pergerakan kendaraan bermotor.
“Akan ada beberapa lapis anggota di lapangan. Bisa saja lolos dari anggota lain, namun akan di-back-up oleh yang lainnya. Anda bisa lihat sendiri kan bahwa ada penambahan jumlah anggota di lapangan,” imbuh mantan Kapolsek Tombariri.

