Tomohon, CAKRAWALA – Kendaraan khususnya roda empat tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor akhir-akhir ini marak dan makin sering terlihat di Kota Tomohon.
Padahal, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanski pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menykapi hal ini, Kepala Satuan Lalu Lantas (Kasat Lantas) Polres Tomohon Iptu Julio Jagratara Tampoi SH mengatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika menemukannya (kendaraan tanpa TNKB) di lapangan.
Komentar