CAKRAWALLA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (23/06/2021).
Asisten Perekonomian Pemkot Tomohon Ir Enos Pontororing MSi saat membuka kegiatan mengatakan, keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis,” tuturnya.
Pelaksanaan kegiatan ini kata Pontororing memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun maupun mengelola APBD. “Diharapkan kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan oleh para narasumber serta kita mendapat output dan outcome yang sama-sama akan kita raih,” kata Pontororing saat mewakili wali kota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi melalui Kabid Anggaran Olivia Pondaag SE menjelaskan dinamika yang berkembang baik dalam tatanan regulasi yang ada maupun dalam tatanan implementasi perlu diikuti dan diselaraskan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dikatakannya pengganti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi yang baru dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” beber Pondaag.