Berlaku Mulai Hari Ini, Tomohon Masuk 43 Daerah di Indonesia Yang PPKM Mikronya Diperketat

CAKRAWALLA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Dalam masa perpanjangan ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga akan memperketat PPKM Mikro di daerah-daerah yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (05/07/2021).

Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di asesmen level 4 kondisi Covid-19, 187 level 3 dan 146 level 2. “Dengan asesmen level 4 ini maka 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” tutur Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:

Aceh: Kota Banda Aceh

Bengkulu: Kota Bengkulu

Jambi: Kota Jambi

Kalimantan Barat: Kota Pontianak, Kota Singkawang

Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara

Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang

Kalimantan Utara: Bulungan

Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna

Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro

Maluku: Kepulauan Aru, Kota Ambon

NTT: Kota Mataram, Lembata, Nagekeo

Papua: Boven Digoel, Kota Jayapura

Papua Barat: Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama

Riau: Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

Sulawesi Utara Kota Manado, Kota Tomohon

Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok

Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang

Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *