Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan 200 nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon di 12 partai politik (parpol), Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Dari 12 parpol ini, diketahui hanya 5 yang memiliki DCS lengkap di seluruh daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi Dapil Tomohon I Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur dengan 8 kursi, Tomohon II Kecamatan Tomohon Selatan 6 kursi, Dapil Tomohon III Kecamatan Tomohon Barat 4 kursi dan Dapil IV Tomohon Utara 7 kursi.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat.
Related posts:
Media Gathering KPU Tomohon Hadirkan BIN dan Korwil TePI, Vierna Sebut Pentingnya Peran Media
Wenur Cs Kuliti ‘Rumah Sendiri’ Berjam-jam dan Tertutup, Ada Apa?
Pemkot Tomohon Siapkan 19 M Lebih Guna Penanganan COVID-19
Kota Bunga Raih Penghargaan Kategori Smart Living dari Kominfo
Pemkot Tomohon Kembali Akomodir 65 PPPK Formasi Teknis
Sidak Tipikeda: ASN Pemkot Tomohon Banyak Lakukan Pelanggaran

