Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan 200 nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon di 12 partai politik (parpol), Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Dari 12 parpol ini, diketahui hanya 5 yang memiliki DCS lengkap di seluruh daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi Dapil Tomohon I Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur dengan 8 kursi, Tomohon II Kecamatan Tomohon Selatan 6 kursi, Dapil Tomohon III Kecamatan Tomohon Barat 4 kursi dan Dapil IV Tomohon Utara 7 kursi.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat.
Related posts:
Tiga Fraksi DPRD Tomohon Setujui Ranperda APBD 2023 Dibahas Sesuai Mekanisme
BPBD Tomohon Rekrut Ratusan Relawan TRC
Wali Kota Ajak Seluruh Masyarakat Tomohon Hayati Makna Kelahiran Yesus Kristus
KBK Paroki St Antonius Padua Beri Penghormatan Terakhir Kepada Junizon Pongoh
Kontingen Tomohon Sukses Bawa Pulang 97 Medali Porprov ke-XI Sulawesi Utara 2022, Pemerintah Siapkan...
Kejanggalan Keputusan KPU Tomohon Terhadap Adolfien Supit: 2 Mei Ditetapkan Calon Terpilih, 23 Juni ...

