Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan 200 nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon di 12 partai politik (parpol), Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Dari 12 parpol ini, diketahui hanya 5 yang memiliki DCS lengkap di seluruh daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi Dapil Tomohon I Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur dengan 8 kursi, Tomohon II Kecamatan Tomohon Selatan 6 kursi, Dapil Tomohon III Kecamatan Tomohon Barat 4 kursi dan Dapil IV Tomohon Utara 7 kursi.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat.
Related posts:
Wali Kota Tomohon Ikut Vidcon Rakor Evaluasi PPKM Mikro Diperketat dan Darurat
Di Bimtek Beti Dewi, Menparekraf Dorong Desa-desa Wisata di Sulut Naik Kelas
Caroll Wenny Ibadah Perdana Bersama Jajaran Pemkot Tomohon
Selisih 50 Persen TPP 13 dan 14 Segera Cair, PNS: Makase Pemkot Tomohon Torang Dapa ‘DoNat’
Lobi Caroll Senduk di Perpusnas Berbuah Manis: DAK 10 M, Hibah Hingga Bantuan Lainnya
Sertijab Kabag Prokopim Pemkot Tomohon

