Pajak di Tomohon Naik 14,97: Perlu Tindakan Tegas Atas Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Tomohon, CAKRAWALA – Masih terdapat faktor yang menjadi penyebab kurangnya realisasi pajak daerah, diantaranya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak yang masih rendah, belum adanya tindakan tegas untuk ketidakpatuhan wajib pajak.

“Belum efektifnya pengawasan pemungutan pajak daerah juga menjadi salah satu kendala pokok yang dihadapi di lapangan,” ungkap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP usai Rapat Tim Pemeriksa Pajak Daerah, Kamis (06/10/2022).

Namun menurutnya, beberapa langkah telah diambil oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yaitu mengintensifkan pemungutan pajak daerah melalui Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak daerah di Kota Tomohon dan diharapkan tindakan tegas atas ketidakpatuhan dapat memberi efek jera kepada wajib pajak.

“Untuk itu, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjalankan tahapan strategi pengelolaan PAD. Dengan begitu, sasaran otonomi untuk menghasilkan daerah yang mandiri dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kota Tomohon akan tercapai,” tuturnya.

Pada tahun 2022 ini, pajak daerah Kota Tomohon per 30 September 2022 mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya terealisasi sebesar Rp 16.869.909.845 naik menjadi Rp 20.685.639.721 atau Rp 3.815.729.876 (14,97 persen) jika dibandingkan dengan realisasi per 30 September 2021.

“Peningkatan realisasi tersebut diharapkan semakin bertambah melalui pemeriksaan pajak daerah,” tambah Gerardus Mogi.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan BPKPD Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST menjelaskan, Rapat Tim Pemeriksa Pajak Daerah bertujuan tercapainya target penerimaan pajak daerah; terlaksananya penagihan pajak daerah dan piutang pajak daerah, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan sasaran objek dan subjek pajak dengan hasil meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakkannya, terlaksananya pemeriksaan pajak daerah dan tercapainya penerimaan pajak daerah serta berkurangnya piutang pajak daerah dengan waktu pelaksanaan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar mantan Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *