oleh

Pajak di Tomohon Naik 14,97: Perlu Tindakan Tegas Atas Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Tomohon, CAKRAWALA – Masih terdapat faktor yang menjadi penyebab kurangnya realisasi pajak daerah, diantaranya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak yang masih rendah, belum adanya tindakan tegas untuk ketidakpatuhan wajib pajak.

“Belum efektifnya pengawasan pemungutan pajak daerah juga menjadi salah satu kendala pokok yang dihadapi di lapangan,” ungkap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP usai Rapat Tim Pemeriksa Pajak Daerah, Kamis (06/10/2022).

BACA JUGA :  Wenny Lumentut: Aktifkan Pos Kamling di Kelurahan-kelurahan

Namun menurutnya, beberapa langkah telah diambil oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yaitu mengintensifkan pemungutan pajak daerah melalui Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak daerah di Kota Tomohon dan diharapkan tindakan tegas atas ketidakpatuhan dapat memberi efek jera kepada wajib pajak.

BACA JUGA :  Angka 20, Huruf J dan Kota Tomohon

“Untuk itu, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjalankan tahapan strategi pengelolaan PAD. Dengan begitu, sasaran otonomi untuk menghasilkan daerah yang mandiri dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kota Tomohon akan tercapai,” tuturnya.

Komentar