Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan 200 nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon di 12 partai politik (parpol), Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Dari 12 parpol ini, diketahui hanya 5 yang memiliki DCS lengkap di seluruh daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi Dapil Tomohon I Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur dengan 8 kursi, Tomohon II Kecamatan Tomohon Selatan 6 kursi, Dapil Tomohon III Kecamatan Tomohon Barat 4 kursi dan Dapil IV Tomohon Utara 7 kursi.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat.
Related posts:
Tanggapi PU Fraksi, Caroll Sebut Saran dan Masukan DPRD Perkaya Substansi RPJMD
Kapabilitas APIP Pemkot Tomohon Level Tiga
Noldie Lengkong Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2016 di Kelurahan Pinaras
Terkonfirmasi Covid-19 di Tomohon Bertambah 9 Kasus
Peningkatan Kapabilitas APIP di Inspektorat Kota Tomohon Sangat Penting
Kecipratan PSU 97 Unit, Pengembang GBTL II Didesak Prioritaskan Jalan Yang Masih Rusak

