Tomohon, CAKRAWALA – Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) Pelayanan Publik dan Penandatanganan Penetapan/Perjanjian Kinerja Perubahan Organisasi Tahun 2022 Pemkot Tomohon dilaksanakan, Rabu (16/11/2022) di Terung Kabasaran Kolongan.
Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE saat membuka kegiatan ini mengatakan, memaksimalkan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik sejalan dengan Pasal 7 Ayat 3 Huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
“Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik guna memperoleh gambaran kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,” tuturnya.
Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik menurut Lumentut sangat bermanfaat ketika unit penyelenggara pelayanan publik dapat menentukan langkah-langkah perbaikan kedepannya supaya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dapat terealisasi.
“Pentingnya evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik maka kami mengharapkan perhatian dan keseriusan seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga pengetahuan yang nantinya didapat dapat diterapkan dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.