Tomohon, CAKRAWALA – Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) Pelayanan Publik dan Penandatanganan Penetapan/Perjanjian Kinerja Perubahan Organisasi Tahun 2022 Pemkot Tomohon dilaksanakan, Rabu (16/11/2022) di Terung Kabasaran Kolongan.
Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE saat membuka kegiatan ini mengatakan, memaksimalkan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik sejalan dengan Pasal 7 Ayat 3 Huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
“Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik guna memperoleh gambaran kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,” tuturnya.
Komentar