Wenny Lumentut Paparkan Kewajiban Pemerintah Kepada Parpol Terkait Bantuan Keuangan

Tomohon, CAKRAWALA – Wakil Walikota Wenny Lumentut SE memaparkan peran dan kewajiban pemerintah terkait bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) saat Sosialisasi Bantuan Keuangan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, Senin (15/11/2021).

Pemkot Tomohon, dikatakannya menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bagian upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.

UUD 1945 mengamatkan negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak azasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum.

“Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wenny Lumentut.

Parpol diungkapkannya mempunyai kewajiban antara lain membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala satu tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adanya keinginan untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan kini dan di masa mendatang, maka Pemkot Tomohon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah melaksanakan sosialisasi ini,” tambahnya dalam kegiatan yang dihadiri Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik dengan peserta para pengurus dan perwakilan parpol di Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *