Tomohon, CAKRAWALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan usulan pemberhentian Wenny Lumentut SE dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tomohon periode 2021-2024.
Usulan pemberhentian ini diumumkan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene MBA dan Erens Kereh AMKL dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Rabu, 26 Juli 2023.
Wenny Lumentut dan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH tak menghadiri rapat paripurna ini, diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Masna Pioh SSos.
Dalam rapat paripurna ini dibacakan dua surat usulan pengunduran diri dari Wenny Lumentut SE baik secara pribadi dan dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah mengatakan, berdasarkan surat dari Wakil Wali Kota Tomohon ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 204 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka pada rapat paripurna ini, secara resmi kami mengumumkan usulan pemberhentian Wenny Lumentut SE sebagai Wakil Wali Kota Tomohon Masa Jabatan 2021-2024. Demikian pengumuman ini kami sampaikan, selanjutnya kami akan menyampaikan usulan dimaksud kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Djemmy Sundah.
Ketua DPRD dari Partai Golkar ini pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lumentut yang pernah memimpin Partai Gerindra Kota Bunga yakni Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tomohon. “Kepada yang terhormat Saudara Wenny Lumentut SE, kami selaku pimpinan dan atas nama seluruh anggota DPRD Kota Tomohon menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan sebagai Wakil Wal Kota Tomohon,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 Huruf K dan Pasal 240 Ayat 1 Huruf K Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur. Pasal 14 Ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.