Terkait STR dan SIP Dokter, Wali Kota Tomohon Teken Nota Kesepakatan Bersama KKI

Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tentang pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi serta Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan Dokter Gigi.

“Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama dari berbagai pihak terkait pemanfaatan data STR dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon,” ungkap Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH di Jakarta, Rabu (24/11/2021)

Dijelaskannya, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktek dokter dan dokter gigi karena para tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“DPMPTSP saat ini sedang mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya izin praktek dokter dan dokter gigi. Dan dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DPMPTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk izin-izin di bidang kesehatan,” ungkap Caroll Senduk.

Ketua KKI dr Putu Moda Arsana Sp PD-KEMD Finasim mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR dokter dan dokter gigi serta SIP dokter dan dokter gigi di wilayah Kota Tomohon.

“Dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik,” tambah drg Moh Nur Nasruddin MKes saat menyampaikan laporan kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *