Terduga Tindak Pidana Penipuan, Delon Diamankan Resmob Polres Tomohon

CAKRAWALLA – DRJF alias Delon (47) diamankan Resmob Polres Tomohon, Kamis (06/05/2021). Warga Desa Borgo Jaga III Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Joseph Huwae (51), warga Kelurahan Lansot Lingkungan IX Kecamatan Tomohon Selatan.

Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu 24 April 2021 lalu saat pelaku menemui korban untuk menyewa kendaraannya selama dua hari dengan biaya sewa per hari Rp 250.000.

Hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tidak dikembalikan pelaku, malah mengabarkan akan memperpanjang waktu sewa selama 10 hari. Sampai korban membuat laporan pada 5 Mei 2021, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan bahkan saat dihubungi nomor HP pelaku dalam status tidak aktif.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Tomohon langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti, salah satunya berkoordinasi dengan Tim Resmob jajaran Polda Sulut. Hasilnya, pelaku dan kendaraan diketahui berada di wilayah Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tak ingin target buruan melarikan diri, Tim Resmob Tomohon dan Tim Resmob Polres Mitra kemudian melakukan pencarian. Alhasil, Kamis 6 April 2021, Delon bersama barang bukti berhasil diamankan di ruas jalan raya Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara tanpa ada perlawanan.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Ka Tim Resmob Bripka Bima Pusung menyampaikan pelaku dan bersama barang bukti yang mengalami kerusakan sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

“Pengakuan pelaku dia berencana akan ke wilayah Bolmong untuk menjual barang bukti karena di wilayah Mitra tidak ada pembeli namun hal itu tidak terjadi karena sudah terlebih dahulu kita amankan,” ujar Pusung seraya menambahkan Delon merupakan resedivis kasus tindak pidana penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *