Tomohon, CAKRAWALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME serta jajarannya.
Dalam sambutannya, Senduk mengatakan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan daerah baik pajak daerah maupun retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana terlebih dahulu diatur dengan peraturan daerah dan peraturan daerah ini diharmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak ada pelampauan kewenangan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di awal tahun ini pun langsung mendapat apresiasi dari orang nomor satu di Kota Bunga ini.
“Apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang diawal Tahun 2022, di hari yang ke-5 atau hari kerja ke-3, DPRD Kota Tomohon langsung ‘tancap gas’ terkait agenda pembahasan ranperda yang telah diajukan. Kami berharap selanjutnya agenda terkait pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.


