Taat Aturan, LKPj Wali Kota Tomohon 2021 Tepat Waktu

Tomohon, CAKRAWALA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Noldie Lengkong mengatakan, pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tomohon Tahun 2021 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Tomohon.

“Ya, lewat surat nomor 48/WKT/III-2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penyampaian LKPj beserta dokumen LKPj untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna dan sudah diterima Ketua DPRD tertanggal 14 Maret 2022,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020, LKPj disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Wali Kota Tomohon tidak terlambat dikarenakan sesuai hasil rapat Banmus 4 Maret 2022 lalu, rapat paripurna LKPj masih bersifat tentatif sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat tanggal batas 31 Maret 2022 belum dilaksanakan juga rapat paripurna,” tutur Lengkong.

Ditambahkannya, sesuai hasil Banmus 11 April 2022 barulah diagendakan rapat paripurna LKPj pada 19 April 2022.

“Sehingga secara normatif wali kota dipandang tidak terlambat dalam menyampaikan LKPj. Dan dalam hal kapan paripurna penyampaian LKPj dilaksanakan itu merupakan ranah DPRD yang diputuskan lewat rapat Banmus,” tandas Lengkong.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi tahapan pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tomohon Tahun 2021.

“Kita sudah memenuhi dan mematuhi tahapan pengajuan LKPj Wali Kota Tomohon Tahun 2021 dimana ada batas waktunya. Dan itu sudah kita penuhi termasuk hal yang diperlukan saat paripurna. Jadi sama sekali tidak terlambat,” terang Edwin Roring kepada cakrawala.com.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon baru menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tomohon Tahun 2021, Selasa (19/04/2022) yang harusnya dilakukan selambat-lambatnya 31 Maret 2022.

Tidak ada sanksi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang tidak menggelar rapat paripurna 31 Maret 2022.

Begitu pun dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini memasukkan LKPj tersebut tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *