Surat F-PG DPRD Tomohon Masuk Saat Rapat Paripurna Sementara Berlangsung, Hah?!

Tomohon, CAKRAWALA – Dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2022, Selasa 16 Mei 2023 dibacakan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar.

Tiga surat masuk tersebut dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE usai pembacaan rekomendasi Pansus LKPJ setelah sebelumnya diinterupsi oleh Ir Miky Wenur MAP.

Dari informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, tiga surat yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Ir Miky Wenur MAP dan Sekretaris Jimmy Wewengkang masuk saat rapat paripurna sementara berlangsung dan diminta untuk segera disampaikan setelah melalui mekanisme surat masuk di Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Ketiga surat masuk tersebut adalah Nomor: 09/FPG/PG-KT/V/2023 tentang Penarikan Dari Alat Kelengkapan DPRD dimana FPG menerima permintaan dari DPC Partai Gerindra untuk menunda hak-hak anggota DPRD dari Partai Gerindra yakni Ferdinand Mono Turang serta Santi Maria Runtu dan menarik sementara waktu keduanya dari Alat Kelengkapan Dewan sampai proses pergantian antar waktu selesai.

Kemudian Nomor: 08/FPG/PG-KT/V/2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan Fraksi dan Penarikan AKD dimana menyebutkan memberhentikan James Johanis Enrico Kojongian ST dari Kanggotaan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon, mencabut dan menarik hak-hak yang melekat yang diberikan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon di dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD) seperti Ketua Komisi I, Anggota Badan Anggaran, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Anggota Badan Musyawarah.

Serta Nomor: 10/FPG/PG-KT/V/2023 tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *