CAKRAWALLA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kelurahan Taratara.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Jumat (05/03/2021).
Maksud dan tujuan sosialisasi adalah Pemkot Tomohon mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.
Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST, Kepala BPBD Kota Tomohon Robby Kalangi SH MM dan dihadiri masyarakat Kelurahan Taratara.


