CAKRAWALLA – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE memimpin Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2021-2026.
Sundah didampingi Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL serta paripurna ini diikuti para anggota DPRD baik secara langsung maupun melalui virtual dan dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE, Forkompinda, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Selasa (24/08/2021).
Dalam paripurna ini, fraksi-fraksi lewat juru bicaranya yakni Fraksi Golkar Priscilla Tumurang, Fraksi PDI Perjuangan Noldie Lengkong dan Fraksi Restorasi Nurani Stanly Wuwung ST menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, paripurna dilanjutkan penyampaian laporan panitia khusus oleh Sekretaris Pansus Jenny Sompotan kemudian pendapat akhir wali kota dilanjutkan penandatangan berita acara persetujuan serta penyerahan ranperda dari Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD dan panitia khusus ke Pemerintah Kota Tomohon.


