Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2022.
Sosperda kepada masyarakat di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan ini dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Gedung Pertemuan Jemaat GMIM Imanuel Walian, Senin (21/11/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP terlihat menghadirkan para generasi muda atau kaum milenial guna mendengarkan pemaparan dari narasumber.
Wenur yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon mengatakan, perda terkait Perubahan APBD 2022 sangat penting disampaikan kepada seluruh masyarakat terlebih khusus kepada para generasi muda agar diketahui dengan jelas apa yang dimaksud dengan Perubahan APBD.
“Karena mungkin anak muda belum pernah mendengar, bahkan mungkin tidak memahami bagaimana acuan Kota Tomohon ini dalam menjalankan pemerintahannya. Mereka mesti tahu dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah harus menyusun APBD untuk menjadi acuan melaksanakan tugas kerjanya di satu tahun berjalan kemudian di tahun berjalan itu kenapa harus ada perubahan APBD,” tutur mantan Ketua DPRD Kota Tomohon.
Sementara narasumber lain yakni Kasubid Pengendalian dan Pengesahan Anggaran Deifie Herling Rapar MAP mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon mengatakan, kebijakan yang mendasari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Pemerintah Kota Tomohon adalah sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan kemudian penyesuaian anggaran pendapatan daerah, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antara rincian dan objek belanja, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan kegiatan serta antar jenis belanja.
“Penggunaan silpa tahun sebelumnya untuk mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan ASN akibat adanya kebijakan pemerintah pusat, menutup defisit anggaran serta mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya,” terangnya.

