Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan Surat Wali Kota dan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2023 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Penjabaran APBD Tahun 2023 kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin 4 September 2023.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi MAP didampingi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Joulanda Undap SP MAP dan diterima Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Djon Sonny Liuw Spi bersama Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP kepada sejumlah pewarta mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tahapan penyusunan Perubahan APBD dimulai dari Perubahan RKPD baru kemudian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS wajib diserahkan eksekutif ke DPRD paling lambat minggu pertama pada Bulan Agustus, itu sudah. Kemudian paling lambat minggu kedua Bulan Agustus harus ada kesepakatan bersama. Apabila sampai dengan minggu kedua Bulan Agustus tidak ada kesepakatan bersama, kepala daerah menetapkan Rancangan KUA dan PPAS dengan surat keputuan menjadi KUA-PPAS. Itu juga sudah,” tuturnya.
Tahapan selanjutnya, kata Mogi, mengacu ke KUA dan PPAS ini Pemkot Tomohon kemudian menyusuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun 2023 yang harus diserahkan ke DPRD paling lambat minggu kedua Bulan September.
“Itu juga sudah kita serahkan. Sehingga sekarang tahapannya di DPRD. Kapan diparipurnakan, kapan dibahas. Karena Perubahan APBD wajib disepakatai bersama paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Apabila tidak ada kesepakatan, maka tidak ada perubahan APBD,” pungkasnya.

