CAKRAWALLA – Proses pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni dilakukan melalui tingkat kelurahan serta bersifat top down dan button up dimana pihak kelurahan akan turun serta laporan dan informasi masyarakat kepada pemerintah pihak mana saja yang membutuhkan bantuan tersebut.
Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE menegaskan, bantuan RTLH merupakan salah satu program prioritas sehingga ini harus benar-benar tepat sasaran, tidak pilih kasih ataupun diskriminatif namun berdasarkan aturan yang dipersyaratkan dan kepada yang belum pernah menerima di tahun-tahun sebelumnya.
Para lurah maupun perangkat kelurahan dimintakan agar betul-betul melaksanakan tugas pendataan dengan objektif, adil dan transparan dan diharapkan adanya keseriusan jika di lapangan ditemukan tindakan-tindakan diskriminatif atau tidak terpuji akan menjadi perhatian khusus bagi semua yang terlibat dalam tugas pendataan ini.
Usulan-usulan ini akan diverifikasi dan disurvei secara teknis oleh dinas terkait dalam hal ini Disperkim serta akan dilakukan uji publik bagi semua calon-calon penerima bantuan sementara untuk batas pemasukan diperpanjang sampai minggu berjalan ini.