Tomohon, CAKRAWALA – Bagian Hukum Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Senin (25/07/2022).
Sosialisasi yang diikuti ASN di lingkup internal Bagian Hukum ini menghadirkan narasumber Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon Mariska Kandou SH MH.
Sekretariat Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum yang sudah melaksanakan sosialisasi ini.
“Akan ada program-program lain yang dapat kita kerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri karena ada Program Siswa Taat Hukum (Sitahu) dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri,” tuturnya.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Roring harus dibekali peraturan perundang-undangan yang berlaku karena jika tidak memahami dengan benar masalah aturan, pasti dalam bekerja akan menimbulkan keragu-raguan, bagaimana dengan konsekuensinya kalau tidak menguasai peraturan perundang-undangan dan sebagai PNS memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Momen ini kita pakai supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, memang benar-benar ini sudah pas, artinya kita tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan. Apalagi di bagian hukum ini merupakan dapur dari pada produk perundang-undangan yang ada di Kota Tomohon baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya,” ujar Roring didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH.
Dia berharap, sosialisasi ini diikuti penuh perhatian sehingga dapat memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dan benar dan membuka wawasan.

