Ringkus Terduga Pelaku di Sangihe, Resmob Polres Tomohon Ungkap Kasus Pencurian 120 Juta Rupiah

Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 120.000 juta yang terjadi di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon 13 April 2022 lalu dengan terduga pelaku TM (31) warga Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan Chitra Lijono Lie,  warga Kelurahan Walian Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan ke pihak kepolisian yang mengetahui adanya transaksi penarikan uang di rekening BCA miliknya yang bukan dilakukannya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, Resmob Polres Tomohon langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikuatkan pula keterangan awal korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke rumahnya di Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja sampai saat ini.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya terinformasi terduga pelaku berada di Pulau Nusa Utara Kabupaten Sangihe. Berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara, tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas SSos langsung bergerak ke Kabupaten Sangihe.

Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tabukan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan awal, dia mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian uang melalui penarikan via ATM milik korban senilai Rp 110.000.000 dan Rp 10.000.000 diambilnya dari bawah rak pakaian milik korban.

Aksi ini dilakukannya sejak September 2021 dimana yang terakhir kali pada 13 April 2022 di Gerai ATM Bank di Kelurahan Matani Tiga Kececamatan Tomohon Tengah senilai Rp 10.000.000 sementara uang hasil pencurian tersebut, sebagiannya digunakannya untuk membeli beberapa barang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku di Desa Talengan Kabupaten Sangihe berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kalung emas, 4 buah cincin emas, 6 buah anting emas, 1 buah gelang emas, 3 buah jam tangan, 2 buku rekening BRI, 2 ATM, 1 iPhone, 1 buah HP Samsung, 1 buah lemari pakaian, 1 buah mesin cuci, 1 set sofa, 2 buah speaker aktif, 1 tas pakaian dan 5 buah tas perempuan.

“Barang bukti bersama pelaku dari Kepulauan Sangihe kita giring ke Mako Polres Tomohon guna proses dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas SSos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *