oleh

Ringkus Terduga Pelaku di Sangihe, Resmob Polres Tomohon Ungkap Kasus Pencurian 120 Juta Rupiah

Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 120.000 juta yang terjadi di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon 13 April 2022 lalu dengan terduga pelaku TM (31) warga Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan Chitra Lijono Lie,  warga Kelurahan Walian Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan ke pihak kepolisian yang mengetahui adanya transaksi penarikan uang di rekening BCA miliknya yang bukan dilakukannya.

BACA JUGA :  Resmob Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencuri Handphone

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, Resmob Polres Tomohon langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikuatkan pula keterangan awal korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke rumahnya di Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja sampai saat ini.

BACA JUGA :  Bawa Sajam, FM Diamankan Resmob Polres Tomohon

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya terinformasi terduga pelaku berada di Pulau Nusa Utara Kabupaten Sangihe. Berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara, tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas SSos langsung bergerak ke Kabupaten Sangihe.

Komentar