Tomohon, CAKRAWALA – Anggota DPRD Kota Tomohon Julianita Sheidy Chintya Wongkar BBus Mcom mengajukan interupsi di sela Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023, Senin 4 September 2023 lalu.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini meminta Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRB) yang sementara bergulir di DPRD secepatnya diselesaikan. “Sebab akan ada banyak kerugian yang akan dapat dirasakan jika tak diselesaikan secepatnya,” kata srikandi dari Tomohon Utara.
Terkait hal ini, saat dihubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP mengatakan, jika Ranperda PDRB ini tak diketuk, hal paling pertama yang tak bisa lagi dilakukan adalah pemungutan pajak dan retribusi.
“Kita tidak bisa lagi melakukan pemungutan pajak dan retribusi karena seluruh produk turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dinyatakan tidak berlaku. Sampai perda-perda turunan UU tadi, per 1 Januai 2024 tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Jika akhirnya ditetapkan, kata Mogi, akan mengacu perda baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Reribusi Daerah.
“Dampaknya kalau tidak diketuk akan ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tomohon. Kita akan menetapkan target-target di PAD, kalau kita masih mengacu UU lama sudah tidak sesuai, sudah tidak cocok lagi,” pungkas Mogi.