CAKRAWALLA – Pemerintah Kota Tomohon menampik adanya dugaan penghapusan sejumlah masyarakat yang masuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dimana belakangan santer dikait-kaitkan dengan kontestasi.
“PKH ini sudah sejak tahun 2013 lalu bergulir, lantas kenapa baru sekarang diributkan? Jelas-jelas pengusulan calon KPM pastinya dari pendataan terpadu yang dilakukan secara berjenjang. Dan keputusan mutlak, KPM masuk dalam PKH itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial,” ungkap Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang, Senin (09/11/2020).
“Sekali lagi, itu (penentuan penerima PKH) sepenuhnya kewenangan pusat atau kementerian terkait,” tegasnya.
Pengkajian lanjutnya secara terperinci kembali dilakukan Kemensos. Guna mengidentifikasi calon KPM penerima PKH, secara adil dan objektif di seluruh daerah.
“Misalnya juga, ada komponen yang dulunya mencantumkan ada peserta didik di salah satu KPM. Tapi setelah divalidasi kembali perangkat kelurahan. Peserta didik telah lulus, otomatis komponen wajib tersebut tidak ada lagi. Datanya kemudian digantikan dengan yang memenuhi kriteria, lantas disebut sepihak?
“Karenanya, kami berharap warga juga paham betul soal penentuan, siapa yang layak diikutsertakan dalam program PKH. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan politik, faktor like-dislike. Toh, pusat juga mengkaji komponen yang diwajibkan. Ada komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial,” pungkas Lolowang.
Diketahui, dari data penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) belum lama ini. Menyesuaikan jumlah terkini penerima bantuan vertikal tersebut. Kota Bunga sendiri mengoleksi 4.175 KPM-PKH. (*)

