Tomohon, CAKRAWALA – Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2026 resmi dibuka yang diawali dengan tahapan pendaftaran 1 hingga 14 September 2022.
Berkas pendaftaran dalam bentuk hard copy dapat diantar langsung ke Tim Seleksi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5 Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
“Formulir dapat diunduh juga di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/. Minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta dan apabila belum mencapai 25 peserta akan diperpanjang selama satu kali masa pendaftaran,” ungkap Ketua Tim Seleksi DR Ferry Daud Liando SIP MSi.
Liando yang pernah menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, formulir pendaftaran ditandatangani di atas meterai 10.000 serta fotocopy KTP Sulut.
“Memasukkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai. Berikut, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar, daftar riwayat hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi dan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah,” beber dosen Fisip Unsrat Manado.
SYARAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULUT:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara
- Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan/atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau Suat Keputusan Pengangkatan
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.
TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI UTARA:
- Pembukaan pendaftaran, 01 – 14 September 2022
- Seleksi Administratif, 15 – 21 September 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 23 September 2022
- Tes Potensi, 01 Oktober 2022
- Pengumuman Kelulusan Tes Potensi, 03 Oktober 2022
- Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat, 03 – 21 Oktober 2022
- Psikotest, 01 November 2022
- Wawancara Tim Seleksi, 03 – 04 November 2022
- Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara, 08 November 2022
- Penulisan Makalah, 15 November 2022
- Tim Seleksi Menyerahkan Nama-nama Calon Kepada Gubernur, 21 November 2022
- Gubernur Menyerahkan Nama-Nama Calon yang Lolos ke DPRD, 24 November 2022
- DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon, 28 November 2022
Dalam tahapan seleksi ini, Liando (akademisi) bakal didampingi DR Praseno Hadi Ak MM (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut) sebagai wakil ketua serta Dr Preysi Siby SPsi MSi (akademsi), Handoko Agung Saputro (Komisi Informasi Pusat) dan Pdt Lucky Rumopa STh MTh (Tokoh Masyarakat) sebagai anggota.

