TOMOHON, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon setiap tahun memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana untuk Tahun 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 900.1.10/e-3/polpum tertanggal 19 Desember Tahun 2023 tentang Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 yang akan dilakukan dalam dua tahap.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP saat memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Emera Hills Tomohon, Selasa 19 November 2024 dengan narasumber dari KPU Tomohon dan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Tahap pertama diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara dan tahap kedua diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara,” ujarnya.
Adapun partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan yakni peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 ssampai dengan 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024 dan peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 31 pada bulan berkenaan maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2019.
“Dengan kata lain partai politik hasil Pemilu Tahun 2019, pada tahun anggaran 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan Januari sampai dengan September Tahun 2024 dan partai politik hasil Pemilu tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari Oktober sampai dengan Desember Tahun 2024,” ungkap Kaligis.
Untuk rumus perhitungan untuk partai politik hasil Pemilu 2019 yaitu 9 bulan dibagi 12 bulan dikalikan nilai per suara dikalikan jumlah per suara sah (9/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah) dan untuk partai politik hasil Pemilu 2024 yaitu 3 bulan dibagi 12 bulan dikalikan nilai per suara dikalikan jumlah per suara sah (3/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah).
“Menjadi harapan kami, Pemerintah Kota Tomohon kiranya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan ini dengan mekanisme yang telah diuraikan di atas pada tahun 2025 untuk bisa menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan sebaik–baiknya sesuai dengan peruntukkannya dan terlebih sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga apabila ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara bisa langsung merespon,” katanya.
“Selama ini pelaporan pertanggungjawaban dari partai politik di Kota Tomohon sudah cukup baik. Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk lebih meningkatkan dan lebih cepat dalam merespon setiap permintaan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara,” pungkas Kaligis.