TOMOHON, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon telah mengeluarkan pembatasan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari Kawah Tompaluan Gunung Lokon, termasuk dengan pendakian.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 334 MKT/XI-2024 yang dikeluarkan menyusul peningkatan status Gunung Lokon dari Level II (waspada) ke Level III (siaga) oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penetapan ini juga telah disepakati dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama unsur yang terkait pada 11 November 2024 lalu.
Adapun sejumlah poin-poin penting dalam SE ini yakni:
Dalam tingkat aktivitas Level III (siaga), masyarakat dilarang melakukan pendakian dan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam radius tiga kilometer dari kawah Tompaluan Gunung Lokon;
Ancaman bahaya untuk saat ini adalah terjadinya erupsi freatik hingga magmatik dengan atau tanpa diikuti aliran awan panas dan letusan secara tiba-tiba termasuk terjadinya lahar hujan pada alur Sungai Pasahapen dan alur sungai lainnya yang berhulu di puncak Gunung Lokon;
Dalam hal terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah maka disarankan untuk menggunakan pelindung hidung dan mulut (masker) dan pelindung mata (kaca mata);
Masyarakat agar bersikap tenang, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoax), meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Camat wajib berkoordinasi dengan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan/atau unsur TNI/Polri dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pendakian.
Surat Edaran ini berlaku mulai 11 November hingga 25 November 2024, dengan evaluasi berdasarkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Lokon.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan ini demi keselamatan bersama.