Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggelar Kegiatan Implementasi Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi SIPD RI di Swiss-Bell Hotel Manado, Jumat 12 Januari 2024.
Saat membuka kegiatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, dalam upaya digitalisasi pemerintahaan daerah dan mendukung amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian Dalam Negeri telah membangun aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh pemerintah daerah yaitu Aplikasi SIPD RI.
“Aplikasi ini telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum di bidang pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten kota,” tutur wali kota.
Hal ini menurutnya sangat membantu pemerintah daerah khususnya Pemkot Tomohon untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada tahapan perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan Tahun Anggaran 2024.
“Ini bertujuan memberikan pemahaman mekanisme penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan Aplikasi SIPD RI,” beber wali kota dalam kegiatan dengan narasumber dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi, Girisena Ergasera SSTP serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi MAP.