Tomohon, CAKRAWALA – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon guna mendengarkan penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dilaksanakan Selasa, 2 Juli 2024.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon mewakili wali kota dalam paripurna ini mengatakan, Pemkot Tomohon menyampaikan surat pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 pada 28 Juni 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 1 dan Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama kemudian sesuai ketentuan persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam ranperda tersebut memuat pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang didalamnya memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); neraca; Laporan Operasional (LO);
Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sementara untuk realisasi anggaran Tahun 2023, secara umum adalah pendapatan Rp 616.085.781.555. Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp 45.621.779.435, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp 561.266.621.366 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp 9.197.380.754.
Pada sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp 638.548.358.937 sedangkan komponen pembiayaan realisasi penerimaan pembiayaan Rp 50.188.386.612 sedangkan komponen pengeluaran terealisasi Rp 6.861.600.552 sehingga dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp 43.326.786.060 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2023 adalah Rp 20.864.208.679. Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesebelas kali secara berturut-turut. Hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras pemerintah beserta semua pihak termasuk DPRD yang terus menerus secara optimal untuk mewujudkan proses pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel yang dapat dilanjutkan di tahun-tahun yang akan datang sehingga konsisten mempertahankan opini tersebut.
Wali kota memberikan apresiasi saya kepada seluruh jajarannya yang telah berkontribusi melalui kinerja pengelolaan keuangan daerah termasuk kolaborasi dan sinergitas dengan pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa terjalin dengan baik sehingga capaian tersebut dapat dinikmati bersama.