CAKRAWALLA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon 2021-2051 dalam Rapat Paripurna DPRD.
Walikota Tomohon Caroll Senduk SH saat menyampaikan sambutannya mengatakan, RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi: pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, Penentuan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), Perumusan muatan RPPLH, Penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH, Penetapan dan implementasi RPPLH serta monitoring dan evaluasi. Dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH,” ungkap wali kota.
Komentar