Pemkot Tomohon Ajukan Rancangan Peraturan Daerah RPPLH 2021-2051

CAKRAWALLA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon 2021-2051 dalam Rapat Paripurna DPRD.

Walikota Tomohon Caroll Senduk SH saat menyampaikan sambutannya  mengatakan, RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi: pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, Penentuan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), Perumusan muatan RPPLH, Penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH, Penetapan dan implementasi RPPLH serta monitoring dan evaluasi. Dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH,” ungkap wali kota.

RPPLH Kota Tomohon katanya memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan visi dan misi Kota Tomohon yaitu untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam upaya untuk mendukung Kota Tomohon sebagai kota pariwisata dunia; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang; meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup; serta mempertahankan atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mintakan kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan ke depan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini,” beber Senduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *