Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam penjelasannya mengatakan dua ranperda ini memiliki peran yang penting nantinya bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dengan peningkatan PAD pemerintah dapat mendorong pembangunan di daerah semakin baik kedepannya.
“Terkait Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ini secara garis besar yaitu penambahan satu jenis retribusi yang akan dipungut daerah yaitu retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; penyesuaian terhadap beberapa pasal pada peraturan daerah ini; penyesuaian beberapa besaran tarif retribusi yang tercantum pada lampiran ranperda yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini,” ujar wali kota, Rabu (05/01/2022).
Dikatakannya, perlu diadakan penyesuaian karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan terlebih untuk mengakomodir tarif atas pelayanan yang telah disediakan pemerintah namun belum diatur dalam ketentuan tarif pada perda sebelumnya, salah satu contoh yaitu mengakomodir tarif pemeriksaan rapid antigen test dan PCR test yang pelayanannya sudah ada namun tarif belum diatur dalam perda.
Demikian halnya dengan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana ada penyesuaian pada beberapa pasal yang ada termasuk usulan perubahan besaran tarif yang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dimana yang diusulkan dilakukan penyesuaian adalah tarif tempat wisata yang dimiliki pemerintah kota yaitu Taman Wisata Alam (TWA) dan potensi lainnya yang dianggap dapat menghasilkan PAD.
“Harapan kami dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan penerimaan retribusi daerah,” imbuh Caroll dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan jajarannya.

