Tomohon, CAKRAWALA – Peraturan tentang disiplin PNS dalam PP Nomor 94 tahun 2021 menegaskan ASN yang tidak masuk kerja sebanyak tiga hari dikenakan hukuman disiplin ringan sedangkan ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau 10 hari berturut-turut dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.
“Begitu juga tahun ini akan diimplementasikan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat apel perdana, Senin (03/01/ 2021).
Selanjutnya jumlah PNS yang menerima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya selama tahun 2021 dengan masa pengabdian sebagai PNS selama 30, 20 dan 10 tahun sebanyak 144 orang. 35 penghargaan sudah diserahkan di tahun 2021 dan 109 penghargaan lainnya akan diserahkan pada beberapa momen upacara di tahun 2022. jumlah kasus pelanggaran disiplin yang terjadi selama tahun 2021 sebanyak 94 kasus dan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai ASN 2 orang.

