Pemkot-DPRD Tandatangani Nota Kesepatakan Ranwal RPJMD Tomohon 2021-2026

CAKRAWALLA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026.

“Saya menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang harmonis antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon dengan tahapan yang sudah sesuai dengan alokasi waktu yang telah diatur dalam regulasi,” tuturnya Jumat (07/05/2021).

Kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Tomohon wali kota meminta untuk bekerjasama dalam penyempurnaan dokumen ranwal RPJMD Kota Tomohon ini berdasarkan fungsi serta dalam menjalankan program dan kegiatan agar senantiasa sejalan dengan perencanaan pembangunan strategis lima tahun ke depan serta turut berkontribusi dalam memberikan evaluasi kinerja daerah berdasarkan data-data sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Sehingga RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 dapat dikatakan sebagai hulu dari seluruh alur pelaksanaan pembangunan yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan pembangunan di Kota Tomohon,” ungkap Senduk.

RPJMD Kota Tomohon ini dikatakannya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Tomohon untuk merumuskan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2021-2026 yang kemudian akan dijabarkan setiap tahun selama periode RPJMD ini dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah dan akan menjadi dasar dalam penyusunan RKA perangkat daerah; KUA-PPAS sampai pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *