CAKRAWALLA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang harmonis antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon dengan tahapan yang sudah sesuai dengan alokasi waktu yang telah diatur dalam regulasi,” tuturnya Jumat (07/05/2021).
Komentar