Tomohon, CAKRAWALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tomohon Tahun 2021, Selasa (19/04/2022).
Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL di BPU KelurahanTumatangtang yang dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH ini.
Sebut saja interupsi terkait pembentukan kembali Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2020-2040 dan Pansus Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan.
Kemudian lambatnya penetapan Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2020-2040 hingga mekanisme penggantian Sekretaris DPRD Kota Tomohon.
Plt Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Yosi Andhika Nirmala SH MH mengatakan, untuk pembentukan kembali Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2020-2040 dan Pansus Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan dikarenakan pansus yang terdahulu telah habis masa kerjanya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga harus dibentuk pansus kembali.
“Dan untuk penggantian Sekretaris DPRD Kota Tomohon, mengutip kembali pernyataan Bapak Wali Kota Tomohon dalam paripurna tersebut, bahwa dilakukan penggantian karena telah menjabat selama lima tahun lebih,” pungkasnya kepada media ini.

