Tomohon, CAKRAWALA – JM (20), diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. Pria asal Kecamatan Matuari Kota Bitung ini terduga pelaku pencurian mobil milik Saifudin Potabuga (69), warga Girian Kota Bitung.
JM sendiri diamankan saat memodifikasi kendaraan hasil curiannya yakni Toyota Avanza DB 1950 CM di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, Rabu (09/02/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil yang diduga hasil curian sedang dimodifikasi yang langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut.
“Awalnya pelaku JM mengaku sebagai pemilik mobil yang sedang dimodifikasi. Curiga, tim melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil curian dengan TKP di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast sebagaimana dilansir dari tribratanews.sulut.polri.go.id.
Lanjutnya, tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Bitung. Dan benar saja mobil tersebut hilang dicuri serta sudah dilaporkan oleh pemilik ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 9 Februari 2022.
Pelaku diketahui pernah menyewa mobil tersebut pada Januari 2022 lalu kemudian membuat kunci duplikatnya di Bitung.
Pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati mobil tersebut terparkir di luar rumah dan pelaku lalu membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat lalu menuju Kota Tomohon untuk mempreteli serta memodifikasi mobil agar berubah tampilannya.
“Pelaku JM beserta barang bukti mobil sudah dijemput personel Polres Bitung, Kamis (10/02/2022) pagi untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

