Mitigasi Dampak Pemberitaan Kejadian Ikutan Pascavaksinasi, Dinkes Tomohon Diminta Siapkan Jubir

CAKRAWALLA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.02/III/10459/2021 Tentang Mitigasi Dampak Pemberitaan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh lndonesia.

Dalam surat edaran tersebut diungkapkan sejumlah hal yang harus dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni:

1. Persiapan dan Koordinasi lnternal:

    1. Memastikan Komda KlPl di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan informasi mengenai pemberitaan kasus dugaan Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi COVID-19 sesegera mungkin;
    2. Memastikan semua jajaran kesehatan yang terlibat memiliki pemahaman yang sama tentang situasi yang dihadapi;
    3. Menggunakan jalur resmi dan aman dalam penyampaian data dan dokumentasi;
    4. Menyiapkan juru bicara atau pejabat yang siap memberikan penjelasan kepada wartawan/jurnalis dan siap dihubungi oleh media setiap saat (on call);
    5. Memastikan hanya juru bicara yang memiliki kewenangan berbicara kepada khalayak, membuat pernyataan publik dan keterangannya dikutip dalam siaran pers; dan
    6. Tidak membuat spekulasi tentang penyebab kasus dugaan KlPl dan tidak membuat perbandingan risiko.

 

2. Bekerja Sama dengan Media Massa:

  • Merangkul media massa nasional dan lokal di daerah yang telah mendapatkan pelatihan atau terlibat dalam sosialisasi program vaksinasi/imunisasi;
  • Tidak membuat pernyataan “no comment”, karena selain menunjukkan sikap tidak peduli dan tidak bertanggung jawab, pernyataan seperti itu akan menimbulkan spekulasi negatif;
  • Tetap berpegang pada fakta, data, dan menghindari spekulasi atau memberikan pendapat pribadi;
  • Membuat holding statement yang dapat segera disampaikan saat terjadi krisis atau pemberitaan kasus dugaan Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19, sebagai berikut:
    1. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk melindungi diri, keluarga, dan orang-orang di sekitarnya dari risiko kesakitan dan kematian akibat virus SARS-COV2;
    2. Vaksin yang saat ini digunakan aman, berkualitas, dan bermanfaat. Badan POM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use AuthoizationlEUA) dan Majelis Ulama lndonesia (MUl) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin yang digunakan halal dan boleh digunakan;
    3. Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi COVID-19 merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan Vaksinasi COVID-19. Pemerintah telah membentuk Komite Nasional KlPl (Komnas KlPl) dan di daerah telah dibentuk juga Komda KlPl yang ditetapkan oleh Gubernur;
    4. Komnas KlPl/Komda KlPl bertugas untuk memantau, mengkaji, dan menanggulangi kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan imunisasi/vaksinasi, termasuk Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19. Selama ini, Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi COVID-I9 yang serius sangat jarang terjadi. Kasus-kasus yang terjadi akhir-akhirini tergolong ringan, berupa reaksi lokal (ruam, bengkak, nyeri otot) atau sistemik (demam, mual); dan
    5. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menggunakan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang jelas, petugas/vaksinator sudah dilatih, termasuk untuk mengatasi kasus Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19,
  • Menenangkan masyarakat dan memastikan minat terhadap vaksinasi Covid-19 tetap baik, dengan cara memberikan keterangan pers dalam bentuk konferensi pers (press conference) atau siaran pers (press release) yang meliputi sejumlah pesan kunci penting (key message), sebagai berikut:
    • Pernyataan tentang korban:
      • Menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya;
      • Menyampaikan kondisi terkini pasien/korban, apakah sudah dalam kondisi sehat atau sedang ditangani di fasilitas kesehatan;
      • Meminta semua pihak untuk menghargai privacy yang bersangkutan dan keluarganya,
    • Pernyataan tentang Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19:
      • Menyampaikan bahwa Komda KIPI sedang melakukan proses investigasi. Menjelaskan bahwa proses investigasi membutuhkan waktu dan Dinas Kesehatan bersama Komda KIPI akan segera menyampaikan hasil investigasi segera setelah proses selesai;
      • Menyampaikan bahwa Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang serius sangat jarang terjadi (dapat diberikan datanya). Menlelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara nasional telah diberikan kepada jutaan orang dan tidak ada satupun kasus Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang serius. Vaksin yang diberikan pemerintah dijamin aman, berkualitas, dan bermanfaat;
      • Menyampaikan kemungkinan mengenai masih adanya kemungkinan tertular atau menularkan virus Covid-19 bagi masyarakat yang telah divaksinasi dan mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),
    • Ajakan Aksi (Call to Action):
      • Mengimbau masyarakat, khususnya kelompok lansia dan kelompok sasaran lainnya pada tahap ini, untuk segera divaksinasi di sentra vaksinasi atau fasilitas kesehatan pemerintah terdekat;
      • Meyakinkan masyarakat agar tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada, tidak perlu memilih jenis/merk vaksin tertentu, dan segera menerima vaksin yang ada terlebih dahulu;
      • Menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 berperan sangat penting dalam menurunkan kesakitan dan kematian, serta bersama dengan upaya 3T (tracing, testing, treatment) oleh pemerintah dan penerapan protokol kesehatan 3M oleh masyarakat, akan sangat menentukan keberhasilan dalam mengakhiri pandemi COVID-19, dengan cara membentuk kekebalan kelompok (herd immunity),
  • Segera membuat pernyataan media atau siaran pers ketika hasil investigasi Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi COVID-19 sudah keluar. Menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui perantara media massa dan media sosial agar masyarakat mendapatkan berita yang benar:
      • Jika terbukti bukan kasus Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi COVID-19, menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat bersama Komda KlPl dan Satgas COVID-19 di daerah, dan menekankan mengenai keampuhan dan keamanan vaksin COVID-19. Mengimbau masyarakat untuk segera divaksin, dan bagi masyarakat lainnya yang belum mendapat giliran, agar bersedia divaksin pada saat giliran vaksinasinya tiba;
      • Jika kasus Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi COVID-19, menyampaikan kembali empati kepada korban, menjelaskan penyebabnya, tanggung jawab pemerintah, dan bagaimana prosedur penanganannya baik dari aspek medis maupun pembiayaan. Menyampaikan bahwa kasus Kejadian lkulan pasca Vaksinasi COVID-19yang serius seperti yang terjadi saat itu sangat jarang terjadi, dan Pemerintah menanggung sepenuhnya biaya penanganan Kejadian lkutan Pasca Vaksinasi Covid-19.

3. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dalam membuat siaran pers mengacu pada contoh format siaran pers sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *