Mendagri: Tolong Hindari Bahasa (PPKM) Level 3. Kenapa?

Tomohon, CAKRAWALA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi serta Belanja Daerah (APBD), Rabu (08/12/2021).

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” katanya Mendagri dihadapan perwakilan pemerintah daerah secara virtual.

Selain itu, sebagaimana melansir laman kemendagri.go.id, Mendagri juga menjelaskan WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19 yakni Level 1 berarti low atau rendah, Level 2 moderat atau rata-rata, Level 3 high atau tinggi dan Level 4 very high atau sangat tinggi dimana Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan Bed Occupancy Ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan Pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandasnya.

Di lain sisi, Mendagri mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Dari Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Wali Kota Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengikuti rapat ini secara virtual dari kediamannya di Kelurahan Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *