Masyarakat Tomohon Diminta Segera Laporkan Jika Ada Hambatan Soal Pelayanan Publik

TOMOHON, CAKRAWALA – Standar Pelayanan Publik berkaitan dengan pemberian izin, biasanya dalam pemberian izin memiliki SOP. Dalam SOP ini memiliki informasi alur membuat izin. Sebuah unit pelayanan termasuk didalamnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon telah menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dimaa ini sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksanan dan pengguna layanan.

Sehingga masyarakat Kota Tomohon dapat menikmati pelayanan publik dengan tingkat kepuasan penggunaan layanan, itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih apik.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP saat membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan Tema Standar Pelayanan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon di Lantai III Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Senin (11/11/2024) dengan narasumber Staf Khusus Wali Kota Bidang Pelayanan Publik Robby Golioth ST.

Pemkot Tomohon dikatakannya terus mengupayakan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinan, tanpa ada hambatan dan tak ada lagi pengeluhan. UU Tahun 2009 dimaknai sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

“Melalui Kegiatan Forum Konsultasi Publik pada saat ini sabagai masyarakat pengguna layanan bisa mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan yang diberikan dan diterima. Memberikan masukan, saran dan usulan terhadap layanan perizinan yang selama ini diterima,” ungkapnya.

“Sekali lagi, kepada masyarakat Kota Tomohon jika ada yang menghambat administrasi pelayanan publik, segera beritahukan kepada kami,” pungkas Kaligis.

Dihadiri Staf Khusus Walikota Bidang Penanganan Konflik Sosial Nikson Mantow, Staf Khusus Walikota Bidang Pertanian Frans Wenur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Anneke Maindoka SSos MSi bersama jajaran, Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt Simon Surentu STh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *