Masa Tenang, Rojer Datu: Peserta Pemilu Dilarang Melakukan Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Tomohon, CAKRAWALA – Sabtu 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Selanjutnya mulai memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.

Pemungutan suara digelar 14 Februari 2024 dimana para pemilih akan memberikan hak suaranya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Tomohon Rojer Datu SSos mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu disebutkan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

“Masa tenang diatur berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Datu.

Diungkapkannya, dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum atau lewat media sosial.

“Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh Alat Peraga Kampanye atau APK peserta Pemilu pun harus diturunkan,” tegas Koordinator Wilayah Kecamatan Tomohon Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *