Tomohon, CAKRAWALA – Rumah Panggung Woloan Kota Tomohon yang kini menjadi nama Rumah Panggung Wale Tou Mu’ung akhirnya secara resmi mengantongi Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian HAM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tomohon Ruddie Albert Lengkong SSTP, tahapan untuk mendapatkan HAKI sudah tuntas dan sertifikatnya kini berada di Pemerintah Kota Tomohon. “Diserahkan Kemenkum HAM. Jadi sudah resmi,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam sertifikat tersebut mengatur detail termasuk materi yang digunakan serta aspek lainnya dimana saat ini sudah menjadi milik dan kearifan lokal pengrajin UMKM di Kota Tomohon. “Jika ke depan ada kesamaan model atau desain rumah, kita Pemkot Tomohon bisa memberikan sanksi dimana hal tersebut dianggap meniru hasil karya yang sudah dipatenkan,” imbuhnya.
Saat Pandemi Covid-19 lalu melanda, diakuinya memang sangat berdampak ke produksi rumah panggung, namun kini kondisinya sudah dan terus berangsur pulih sehingga pemasarannya sesuai permintaan pasar kembali meningkat.
“Dan ke depan akan terus berkembang tentu berpengaruh pada roda perekonomian masyarakat. Malaysia masih menjadi negara dengan tujuan paling banyak. Dampak positif lain saat ini kan rumah panggung telah menjadi destinasi wisata yang tentunya akan berdampak dan berkonribusi bagi para pelaku usaha dan pasti masyarakat,” pungkas mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon.

