Tomohon, CAKRAWALA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang disampaikan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH berkenaan dengan permohonan penegasan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat melalui surat dengan Nomor 225/WKT/VIl-2024 tertanggal 20 Agustus 2024 .
Hal tersebut terungkap dalam Surat Kemendagri dengan nomor: 100.2.2.6/6846/OTDA tertanggal 5 September 2024 yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi soal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan ketentuan: Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pasal 33 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan: Ayat 2: Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang: Ayat 3: Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana huruf a dimaksud pada Ayat 2 wajib dilakukan oleh antara lain badan dan/atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.
Selanjutnya, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada Tanggal 22 September 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
Jadwal penetapan pasangan calon pilkada serentak Tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024 sehingga kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024.
Objek penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah pada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan sebagai kepala Puskesmas.
Terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan Wali Kota Tomohon, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3439/OTDA Tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat oleh Wali Kota Tomohon yang dilaksanakan pada Tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 Tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Yang Diberikan Tugas Tambahan Memimpin Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Gubernur Sulawesi Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Tomohon dan dapat menjelaskan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara terhadap substansi yang sama dengan Kota Tomohon.