oleh

Mantap!!! Kemendagri Apresiasi Caroll Senduk Soal Rolling Pejabat Yang Memenuhi Persyaratan

Tomohon, CAKRAWALA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang disampaikan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH berkenaan dengan permohonan penegasan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat melalui surat dengan Nomor 225/WKT/VIl-2024 tertanggal 20 Agustus 2024 .

Hal tersebut terungkap dalam Surat Kemendagri dengan nomor: 100.2.2.6/6846/OTDA tertanggal 5 September 2024 yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi soal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan ketentuan: Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA :  Pemkot-BNI Tomohon Bahas Program Smart City

Pasal 33 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan: Ayat 2: Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang: Ayat 3: Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana huruf a dimaksud pada Ayat 2 wajib dilakukan oleh antara lain badan dan/atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.

BACA JUGA :  DPRD Tomohon Gelar Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT Kemerdekaan RI

Selanjutnya, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada Tanggal 22 September 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Komentar