Tomohon, CAKRAWALA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Untuk Mendorong Kemitraan Usaha di Kota Tomohon
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini meskipun telah melambat, namun masih memberikan dampak bagi perkonomian masyarakat.
“Untuk itu, upaya-upaya dilakukan pemerintah dari pusat sampai ke daerah ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Pada intinya pemerintah daerah sangat mendukung dan terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon dengan berbagai kemudahan yang akan diberikan serta tidak melupakan keberpihakan pada UMKM,” ujar Roring, Jumat (22/10/2021).
Pemkot Tomohon dijelaskannya saat ini telah memiliki peraturan terkait kemudahan berusaha yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 59 tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
“Ke depannya kami akan semakin mendorong kerjasama antara Pelaku Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan UMKM. Dengan demikian diharapkan dapat membantu peningkatan nilai investasi di Kota Tomohon,” tuturnya mewakili wali kota.

