Kolaborasi Dengan Resmob, Tim Senyap Polsek Sonder Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

Tomohon, CAKRAWALA – Tak lebih dari 1×24 jam, Tim Senyap Polsek Sonder Polres Tomohon dipimpin Kanit Intel Aipda Petrix Mantiri SE dan Briptu Kristanto Mokalu SH berhasil meringkus para terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Selasa 7 November 2023.

Hasil kolaborasi dengan Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung ini mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Ronny Mumu (45). Mereka adalah FS alias Arga (15) warga Desa Sendangan Tengah, AM alias Memet (19) warga Desa Tondegesan dan JW warga Desa Kolongan Atas.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula saat FS, AM dan korban sedang berada di salah satu lokasi permainan biliard. Namun kemudian terjadi selisih paham dan berujung pada pemukulan FS kepada korban.

Oleh sejumlah warga mengatakan kepada mereka agar tidak membuat masalah. Mereka pun diketahui keluar dari tempat tersebut. Terlihat korban dan AM terlibat saling pukul dan setelah itu, korban tergeletak di jalan dimana pada tubuhnya mengeluarkan darah yang kemudian diketahui akibat luka tusuk. Korban kemudian dilarikan ke RS siloam Sonder.

Kondisi korban menurut keterangan dokter jaga mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan dan dua luka tusuk dibawa ketiak kanan dengan panjang 2 cm. Korban masih menjalni perawatan di ruangan Dekontaminasi RS Siloam Sonder.

Mendapati laporan tentang kejadian penganiayaan di wilayahnya, aparat kepolisian Polsek Sonder langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan mendatangi TKP. Dan tak menunggu lama-lama, tiga terduga pelaku berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Sonder Ipda Hiskya Tuejeh S Psi MH mengatakan, baik terduga pelaku bersama barang bukti sudah berhasil diamankan. “Adapun latat belakang pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sonder,” tuturnya didampingi Kanit Intel Polsek Sonder Aipda Petrix Mantiri SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *